OJK: Belum Ada Lembaga Jasa Keuangan Lain yang Ajukan Izin Kegiatan Usaha Bullion



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan masih belum ada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang mengajukan izin kegiatan usaha bullion. Tercatat, hanya PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia yang telah mengantongi izin kegiatan usaha bullion dari OJK sejauh ini.

Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman meyakini masih terdapat peluang LJK lain untuk masuk menggarap bisnis bullion ke depannya.

"Saat ini belum terdapat LJK lainnya yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. Peluang tetap terbuka bagi LJK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).


Lebih lanjut, Agusman menerangkan alasan masih belum adanya LJK yang mengajukan izin kegiatan bullion karena adanya syarat dan ketentuan yang terbilang ketat.

Sebab, dia bilang kegiatan usaha bullion memerlukan kesiapan permodalan yang kuat, termasuk untuk penyediaan infrastruktur, sistem, dan pengelolaan risiko yang memadai. 

Baca Juga: Kredit Bermasalah Astra Credit Companies di Bawah Rata-Rata Industri Multifinance

"Kesiapan itu diperlukan guna menjaga kinerja dari industri keuangan yang menyelenggarakannya, serta memperkuat pelindungan konsumen," ungkapnya.

Asal tahu saja, penyelenggaraan kegiatan usaha bullion oleh LJK sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. 

Adapun Kegiatan usaha bullion berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News