KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan masih belum ada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang mengajukan izin kegiatan usaha bullion. Tercatat, hanya PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia yang telah mengantongi izin kegiatan usaha bullion dari OJK sejauh ini. Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman meyakini masih terdapat peluang LJK lain untuk masuk menggarap bisnis bullion ke depannya. "Saat ini belum terdapat LJK lainnya yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. Peluang tetap terbuka bagi LJK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).
OJK: Belum Ada Lembaga Jasa Keuangan Lain yang Ajukan Izin Kegiatan Usaha Bullion
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan masih belum ada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang mengajukan izin kegiatan usaha bullion. Tercatat, hanya PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia yang telah mengantongi izin kegiatan usaha bullion dari OJK sejauh ini. Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman meyakini masih terdapat peluang LJK lain untuk masuk menggarap bisnis bullion ke depannya. "Saat ini belum terdapat LJK lainnya yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. Peluang tetap terbuka bagi LJK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).
TAG: