KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam POJK tersebut, tertera aturan bahwa LKM wajib bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank perekonomian rakyat Syariah (BPRS). Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hingga saat ini belum terdapat LKM yang mengajukan izin transformasi menjadi BPR atau BPRS. Terhadap LKM yang dinilai potensial untuk melakukan transformasi, Agusman menerangkan perlu dilakukan pembinaan dengan tetap menjaga ketentuan yang ada agar sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen.
OJK: Belum Ada LKM yang Ajukan Izin Transformasi Menjadi BPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam POJK tersebut, tertera aturan bahwa LKM wajib bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank perekonomian rakyat Syariah (BPRS). Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hingga saat ini belum terdapat LKM yang mengajukan izin transformasi menjadi BPR atau BPRS. Terhadap LKM yang dinilai potensial untuk melakukan transformasi, Agusman menerangkan perlu dilakukan pembinaan dengan tetap menjaga ketentuan yang ada agar sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen.