KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perusahaan perasuransian sampai saat ini belum ada yang mendeklarasikan ingin menjadi induk kelompok usaha perasuransian (KUPA). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut perusahaan perasuransian tampaknya masih masih wait and see terkait implementasi ketentuan peningkatan modal. "Mengingat batas waktu penerapannya baru berlaku akhir 2026 dan 2028," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (14/5).
Berdasarkan pantauan OJK, Ogi mengatakan beberapa perusahaan sudah melakukan pembahasan baik secara internal perusahaan serta berdiskusi dengan OJK untuk mengantisipasi penerapannya pada 2026 dan 2028.
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Asuransi Jiwa yang Punya UUS Siap untuk Spin Off Meskipun demikian, dia menyebut sampai Maret 2024, masih terdapat beberapa perusahaan asuransi yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang akan berlaku untuk tahap 1 pada 2026. Sebagai informasi, OJK menawarkan alternatif kepada perusahaan asuransi yang tidak mampu menempati posisi Kelompok perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yaitu melalui KUPA. OJK menyebut KUPA itu anggota dari perusahaan asuransi yang sudah memenuhi modal minimum, yang mana harus berafiliasi dengan salah satu perusahaan asuransi yang telah memenuhi modal minimum. Aturan itu tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. POJK tersebut mengatur tentang ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi yang bakal naik secara bertahap. Adapun peningkatan ekuitas minimum dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum itu harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026. Tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Hal itu diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028.
Baca Juga: Punya Ekuitas Kuat, BRI Life: Hadirnya POJK 23/2023 Tak Berdampak Ke Perusahaan Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, pertama Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, perusahaan reasuransi Rp 1 triliun, dan perusahaan reasuransi syariah Rp 400 miliar. Sementara itu, bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2, harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, perusahaan reasuransi Rp 2 triliun, dan perusahaan reasuransi syariah Rp 1 triliun. Selain itu, dalam POJK tersebut regulator juga bakal membentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA), nantinya akan ada satu perusahaan yang akan menjadi induk usaha dengan ekuitas yang memadai. Adapun ekuitas minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan induk KUPA mengikuti ekuitas minimum dalam KPPE 2 yang telah disebutkan dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi