KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum ada pihak yang mengajukan izin untuk menggenggam saham Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas 5%. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan bahwa hingga hari ini belum ada pihak yang memproses izin untuk menggenggam saham Bursa di atas 5%. “Jika nanti sudah ada satu pihak yang sudah memenuhi norma kelampauan batas 5%, nanti sebelum efektif diizinkan jadi pemegang saham baru, akan mengajukan permohonan persetujuannya,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026).
OJK: Belum Ada Pihak yang Ajukan Kepemilikan BEI di Atas 5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum ada pihak yang mengajukan izin untuk menggenggam saham Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas 5%. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan bahwa hingga hari ini belum ada pihak yang memproses izin untuk menggenggam saham Bursa di atas 5%. “Jika nanti sudah ada satu pihak yang sudah memenuhi norma kelampauan batas 5%, nanti sebelum efektif diizinkan jadi pemegang saham baru, akan mengajukan permohonan persetujuannya,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026).
TAG: