KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya masih belum berencana mencabut moratorium fintech peer to peer (P2P) lending pada tahun 2026. Langkah ini sejalan dengan fokus OJK untuk memperkuat pondasi industri fintech lending agar lebih sehat dan terlindungi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa masih banyak dinamika yang harus diperhatikan, termasuk praktik fraud dan perlindungan konsumen. "Moratorium belum, rapi-rapi dahulu. Situasi berbagai dinamikanya juga banyak di lapangan. Jadi, masih (tahun ini moratorium). Kami rapi-rapi dahulu, supaya siap, karena pelindungan konsumen juga harus dijaga," ungkap Agusman saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
OJK Belum Berencana Cabut Moratorium Fintech P2P Lending Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya masih belum berencana mencabut moratorium fintech peer to peer (P2P) lending pada tahun 2026. Langkah ini sejalan dengan fokus OJK untuk memperkuat pondasi industri fintech lending agar lebih sehat dan terlindungi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa masih banyak dinamika yang harus diperhatikan, termasuk praktik fraud dan perlindungan konsumen. "Moratorium belum, rapi-rapi dahulu. Situasi berbagai dinamikanya juga banyak di lapangan. Jadi, masih (tahun ini moratorium). Kami rapi-rapi dahulu, supaya siap, karena pelindungan konsumen juga harus dijaga," ungkap Agusman saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
TAG: