KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus sampai saat ini. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum berencana untuk menerbitkan aturan khusus terkait asuransi untuk kendaraan listrik. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan industri asuransi masih menyadari bahwa ketentuan yang lama masih bisa mengakomodasi untuk asuransi kendaraan listrik. Baca Juga: AAUI: OJK Tanggapi Positif Usulan Penyesuaian Premi Asuransi Kendaraan dan Properti
OJK Belum Berencana Terbitkan Aturan Khusus Terkait Asuransi Kendaraan Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus sampai saat ini. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum berencana untuk menerbitkan aturan khusus terkait asuransi untuk kendaraan listrik. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan industri asuransi masih menyadari bahwa ketentuan yang lama masih bisa mengakomodasi untuk asuransi kendaraan listrik. Baca Juga: AAUI: OJK Tanggapi Positif Usulan Penyesuaian Premi Asuransi Kendaraan dan Properti