KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan sanksi terhadap 13 Manager Investasi (MI) yang terlibat dalam kasus Jiwasraya. Ini karena proses penyidikan di Kejaksaan Agung belum selesai seluruhnya. Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Hosen mengungkapkan, saat ini pihaknya baru meminta Manager Investasi tersebut untuk tidak lagi menjual produk yang terkait dengan Jiwasraya, produknya harus segera dibubarkan dan dana nasabah harus dikembalikan. Baca Juga: Sudah buntu, korban Minna Padi minta OJK segera bertindak
OJK belum berikan sanksi kepada 13 Manager Investasi terkait kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan sanksi terhadap 13 Manager Investasi (MI) yang terlibat dalam kasus Jiwasraya. Ini karena proses penyidikan di Kejaksaan Agung belum selesai seluruhnya. Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Hosen mengungkapkan, saat ini pihaknya baru meminta Manager Investasi tersebut untuk tidak lagi menjual produk yang terkait dengan Jiwasraya, produknya harus segera dibubarkan dan dana nasabah harus dikembalikan. Baca Juga: Sudah buntu, korban Minna Padi minta OJK segera bertindak