KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan financial technologi peer to peer (P2P) lending Rupiah Plus, Senin (7/2), ke kantor OJK. Perusahaan ini diminta memberikan penjelasan soal penagihan kredit yang dinilai merugikan konsumen dan masyarakat. Pihak yang ikut dalam pertemuan tersebut antara lain Direktur Rupiah Plus Bimo Adhiprabowo, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Divisi Perlindungan Konsumen OJK, dan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi. Dari pertemuan tersebut, Rupiah Plus menyesalkan tindakan oknum tim penagih yang meneror debitur agar melunasi tagihan utang nasabah yang terlambat dan gagal bayar. Selain mengungkapkan penyesalan itu, Rupiah Plus juga menjelaskan duduk perkara dan bagaimana menyelesaikan masalah tersebut di hadapan OJK.
OJK belum jatuhkan sanksi ke Rupiah Plus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan financial technologi peer to peer (P2P) lending Rupiah Plus, Senin (7/2), ke kantor OJK. Perusahaan ini diminta memberikan penjelasan soal penagihan kredit yang dinilai merugikan konsumen dan masyarakat. Pihak yang ikut dalam pertemuan tersebut antara lain Direktur Rupiah Plus Bimo Adhiprabowo, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Divisi Perlindungan Konsumen OJK, dan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi. Dari pertemuan tersebut, Rupiah Plus menyesalkan tindakan oknum tim penagih yang meneror debitur agar melunasi tagihan utang nasabah yang terlambat dan gagal bayar. Selain mengungkapkan penyesalan itu, Rupiah Plus juga menjelaskan duduk perkara dan bagaimana menyelesaikan masalah tersebut di hadapan OJK.