Terkuaknya masalah likuiditas PT Asuransi Jiwasraya ke permukaan menjadi pertanyaan pada peranan dan fungsi pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak berdiri tahun 2013, lembaga ini sudah mempunyai instrumen pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk asuransi, baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Namun pengawasan secara langsung maupun tidak langsung tersebut, belum dilaksanakan oleh regulator secara baik, sehingga terjadilah kealpaan dan ketidakpahaman OJK menyelesaikan masalah perusahaan asuransi. Pengawasan secara langsung dilakukan lewat pemeriksaan atau pelaporan rutin, terkait kinerja, penilaian risiko dan kesehatan keuangan perusahaan. Kemudian mewaspadai direksi dan komisaris perusahaan yang mempunyai reputasi buruk.
OJK belum paham asuransi
Terkuaknya masalah likuiditas PT Asuransi Jiwasraya ke permukaan menjadi pertanyaan pada peranan dan fungsi pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak berdiri tahun 2013, lembaga ini sudah mempunyai instrumen pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk asuransi, baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Namun pengawasan secara langsung maupun tidak langsung tersebut, belum dilaksanakan oleh regulator secara baik, sehingga terjadilah kealpaan dan ketidakpahaman OJK menyelesaikan masalah perusahaan asuransi. Pengawasan secara langsung dilakukan lewat pemeriksaan atau pelaporan rutin, terkait kinerja, penilaian risiko dan kesehatan keuangan perusahaan. Kemudian mewaspadai direksi dan komisaris perusahaan yang mempunyai reputasi buruk.