KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Hanson International Tbk (MYRX) membenarkan adanya kegiatan menghimpun dana individual. Perusahaan ini melakukan perjanjian bilateral untuk memperoleh pinjaman individual jangka pendek untuk ekspansi bisnis. Sesuai dengan UU Perbankan No 10 Tahun 1998 pasal 16, kegiatan yang dilakukan Hanson International diduga melanggar ketentuan. Tertulis di Pasal 16 bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia (BI) kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan UU tersendiri. Dus, barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan BI diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.
OJK belum punya rencana kenakan sanksi bagi Hanson International (MYRX)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Hanson International Tbk (MYRX) membenarkan adanya kegiatan menghimpun dana individual. Perusahaan ini melakukan perjanjian bilateral untuk memperoleh pinjaman individual jangka pendek untuk ekspansi bisnis. Sesuai dengan UU Perbankan No 10 Tahun 1998 pasal 16, kegiatan yang dilakukan Hanson International diduga melanggar ketentuan. Tertulis di Pasal 16 bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari pimpinan Bank Indonesia (BI) kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan UU tersendiri. Dus, barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan BI diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.