JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan lampu hijau bagi dua pelaku pasar modal yang meminta keringanan iuran."Kami masih memprosesnya, termasuk ketentuan denda jika mereka tidak membayar iuran tahap pertama," ujar Nurhaida, Senin (5/5).Jadi, di industri pasar modal, ada dua perusahaan yang mengajukan keringangan dalam memenuhi ketentuan pembayaran iuran. Satu perusahaan sekuritas, satu lagi adalah emiten. Namun, Nurhaida enggan menyebut identitas yang dimaksud. Sekedar mengingatkan, ada beberapa syarat dan ketentuan keringanan yang dimaksud. Bagi emiten atau perusahaan publik (non jasa keuangan): a. Emiten dan perusahaan publik selama tiga tahun terakhir berturut-turut mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% dari aset dan perusahaan.
OJK belum restui permintaan keringanan iuran
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan lampu hijau bagi dua pelaku pasar modal yang meminta keringanan iuran."Kami masih memprosesnya, termasuk ketentuan denda jika mereka tidak membayar iuran tahap pertama," ujar Nurhaida, Senin (5/5).Jadi, di industri pasar modal, ada dua perusahaan yang mengajukan keringangan dalam memenuhi ketentuan pembayaran iuran. Satu perusahaan sekuritas, satu lagi adalah emiten. Namun, Nurhaida enggan menyebut identitas yang dimaksud. Sekedar mengingatkan, ada beberapa syarat dan ketentuan keringanan yang dimaksud. Bagi emiten atau perusahaan publik (non jasa keuangan): a. Emiten dan perusahaan publik selama tiga tahun terakhir berturut-turut mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% dari aset dan perusahaan.