OJK belum restui permintaan keringanan iuran



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan lampu hijau bagi dua pelaku pasar modal yang meminta keringanan iuran."Kami masih memprosesnya, termasuk ketentuan denda jika mereka tidak membayar iuran tahap pertama," ujar Nurhaida, Senin (5/5).Jadi, di industri pasar modal, ada dua perusahaan yang mengajukan keringangan dalam memenuhi ketentuan pembayaran iuran. Satu perusahaan sekuritas, satu lagi adalah emiten. Namun, Nurhaida enggan menyebut identitas yang dimaksud. Sekedar mengingatkan, ada beberapa syarat dan ketentuan keringanan yang dimaksud.

Bagi emiten atau perusahaan publik (non jasa keuangan):

a. Emiten dan perusahaan publik selama tiga tahun terakhir berturut-turut mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% dari aset dan perusahaan.


b. Seluruh izin usaha utama dan/atau izin usaha yang memberikan kontribusi pendapatan terbesar bagi emiten atau perusahaan publik dicabut. Sehingga, mengakibatkan perusahaan secara bertahap mengalami kondisi sebagaimana dimaksud pada poin a.

c. Emiten atau perusahaan publik tidak beroperasi secara penuh minimal tiga tahun berturut-turut, dan/atau seluruh kegiatan usahanya dibekukan oleh instansi berwenang.

d. Berdasarkan analisis OJK, emiten atau perusahaan publik mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan.

Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE):

a. Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) di bawah ketentuan (Rp 25 miliar) selama tiga bulan terakhir berturut-turut.

b. Memiliki saldo laba negatif minimal dalam tiga tahun terakhir secara berturut-turut.

c. Memiliki ekuitas negatif tiga tahun terakhir berturut-turut.

d. Perusahaan dikenakan pembekuan kegiatan usaha lebih dari satu tahun

e. Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha lebih dari satu tahun

f. Berdasarkan analisis OJK, PEE dan PPE mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan

Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga pengimpanan dan penyelesaian, penyelenggara perdagangan surat utang negara, biro administrasi efek (BAE), bank kustodian, wali amanat, penasihat investasi berbentuk perusahaan, perusahaan pemeringkat efek, lembaga penilai hatga efek, agen penjual efek reksadana:

a. Memiliki saldo laba negatif minimal tiga tahun terakhir secara berurutan

b. Memiliki ekuitas negatif tiga tajun berturut-turut

c. Berdasarkan analisi OJK lembaga-lembaga tersebut mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia