OJK belum tahu kasus kredit fiktif Bank Jatim



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum mengetahui secara persis masalah kredit fiktif yang menimpa Bank Jatim Cabang Kabupaten Jombang dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). OJK menegaskan pihaknya akan mendalami masalah ini jika memang benar terjadi.

"Saya belum dapat info lengkap dari pengawas," kata Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan saat dihubungi KONTAN, Senin (25/5). Nelson menegaskan ia akan berusaha mendapat update informasi terlebih dahulu dari para pengawas perbankan.

Nelson mengakui OJK tidak bisa memonitor aktivitas keseharian perbankan. Sehingga kasus penyimpangan dalam pengelolaan bisnis perbankan yang melibatkan orang dalam kadang masih kerap terjadi. "Tetapi sebetulnya peristiwa seperti ini sudah semakin berkurang karena bank itu sudah kami minta untuk membangun pengendalian resiko dab pngawasn internal yang kuat," ujar Nelson.


Nelson menegaskan jika kasus Bank Jatim sudah ditangani kepolisian, biasanya kasus ini sudah dilaporkan ke Kantor Cabang OJK terdekat. Dalam kasus Bank Jatim, seharusnya Kantor OJK Surabaya sudah mengetahuinya. "Cuma memang tidak perlu dilaporkan kepada saya. Tapi akan saya dalami nanti masalah ini kalau benar terjadi," pungkas Nelson.

Sebagaimana diketahui, Kepolisian Jawa Timur membongkar kasus kredit fiktif di Bank Jatim sebesar Rp 24,8 miliar. Seorang pimpinan cabang Bank Jatim Kabupaten Jombang diduga sebagai dalang kredit fiktif dengan kerugian negara sekitar Rp 19,3 miliar.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Idrus Kadir, pimpinan cabang Jombang dengan inisial BW ini bekerja sama dengan pihak ketiga, seorang pengusaha. Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif diberikan kepada 55 debitur sejak Oktober 2010 sampai dengan Maret 2012. "Para debitur itu jelas orangnya, namun identitas mereka disalahgunakan karena mereka tidak pernah mengajukan KUR," kata Idrus, Selasa (19/5).

Idrus mengatakan tersangka BW berperan sebagai pihak yang merencanakan dan membuat semua laporan pengajuan kredit tersebut. Sedangkan pihak ketiga yang merupakan seorang pengusaha, selain berperan sebagai perencana, juga berperan memberikan nama 55 debitur. "Ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengusaha dan perannya sampai sejauh apa," ujarnya.

Hingga kini, pihak polisi masih memeriksa aliran uang tersebut. Idrus menambahkan, selain BW, polisi juga menetapkan beberapa orang tersangka lainnya yaitu wakil pimpinan cabang dengan inisial PBO, 2 orang penyelia kredit, 8 orang analis kredit, dan 11 orang karyawan bank akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia