KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teka-teki kelanjutan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) belum bergulir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima dokumen tertulis dari Kresna Life terkait persetujuan pemegang polis untuk konversi menjadi pinjaman subordinasi (SOL). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, OJK meminta ada pernyataan tertulis dari pemegang polis. Dimana, pernyataan tertulis berisi bahwa mereka secara sadar tanpa paksaan bersedia mengkonversi hak klaim menjadi pinjaman subordinasi, dengan segala konsekuensinya dan risikonya.
OJK Belum Terima Dokumen Persetujuan Tertulis dari Kresna Life, Izin Usaha Dicabut?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teka-teki kelanjutan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) belum bergulir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima dokumen tertulis dari Kresna Life terkait persetujuan pemegang polis untuk konversi menjadi pinjaman subordinasi (SOL). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, OJK meminta ada pernyataan tertulis dari pemegang polis. Dimana, pernyataan tertulis berisi bahwa mereka secara sadar tanpa paksaan bersedia mengkonversi hak klaim menjadi pinjaman subordinasi, dengan segala konsekuensinya dan risikonya.