OJK belum terima penjelasan akuisisi PGN-Pertamina



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mendapatkan tanggapan dari PT Perusahaan Gas Nasional (PGN) Tbk. Padahal OJK sudah melayangkan surat untuk meminta laporan dan persiapan PGN mengenai rencana akuisisi oleh Pertamina.

"Kita sudah minta penjelasan tapi belum terima dari PGN," ujar Ketua OJK Muliaman Hadad, di kantor BPK, Rabu (22/1).

Muliaman menegaskan dalam akuisisi tersebut, baik pihak Pertamina maupun PGN harus mengikuti aturan pasar modal yang berlaku. Meski begitu, dalam waktu dekat, OJK akan memanggil Pertamina dan PGN mengenai rencana penggabungan dua perusahaan BUMN tersebut.


"Aksi korporasi harus dilaporkan ke OJK. Pasti akan dipanggil OJK," jelas Muliaman.

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menjelaskan mekanisme akuisisi PGN kepada Pertamina ada dua jenis cara. Metode pertamina, PGN membeli anak perusahaan Pertamina, Pertagas, lalu diakuisisi Pertamina, atau metode kedua Pertamina langsung melakukan akuisisi PGN.

Hingga saat ini, Karen Agustiawan Direktur Utama Pertamina itu belum memberi banyak keterangan. Pasalnya belum ada keputusan dari Kementerian BUMN dan juga dari Danareksa maupun Bahana Sekuritas mengenai metode yang akan digunakan untuk mengakuisisi PGN kepada Pertamina.

"Saya enggak mau komentar itu dulu karena masih dibahas di BUMN," ujar Karen. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan