KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar. Selain sanksi denda, KPPU juga mengumumkan Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima rekomendasi tertulis dari KPPU atas hasil putusan.
"Hingga saat ini, OJK belum menerima rekomendasi tertulis dari KPPU, dan akan mencermati lebih lanjut apabila rekomendasi tersebut telah diterima," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: KPPU Putuskan Fintech Lending Langgar Penetapan Suku Bunga, Ini Respons OJK Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK mencermati dan menghormati putusan KPPU tersebut. Dia mengatakan yang dipermasalahkan adalah pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi fintech lending yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam Code of Conduct (CoC) pada 2018 sebagai tindak lanjut arahan OJK pada saat itu. "Tujuannya untuk memperkuat pelindungan konsumen terhadap praktik suku bunga yang tinggi, sekaligus memberikan ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi industri, serta membedakan antara layanan pinjaman online legal (pinjaman daring/pindar) dan pinjaman online ilegal (pinjol)," katanya. Agusman menyampaikan OJK terus mengamati perkembangan kondisi industri fintech lending pascaputusan KPPU tersebut. OJK berharap penyelenggara tetap menjalankan layanan pendanaan secara normal. Dia mengatakan OJK juga akan terus memperkuat pengaturan, pengawasan, dan tata kelola industri pindar guna meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Putusan KPPU di Kasus Bunga Pindar Picu Kekhawatiran Akan Iklim Investasi Saat ini, Agusman bilang penguatan pengaturan industri pindar telah diperkuat, antara lain melalui Peraturan OJK (POJK) 10/2022, sebagaimana telah diubah dengan POJK 40/2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/SEOJK.06/2023, sebagaimana telah diubah dengan SEOJK 19/SEOJK.06/2025, yang menekankan prinsip transparansi, pelindungan konsumen, dan tata kelola yang baik, termasuk pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi, serta kewajiban penyampaian informasi biaya secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan. "Pengaturan tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen, serta menjaga kepercayaan lender dan praktik usaha yang sehat," ucapnya. Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan putusan dalam perkara penetapan bunga ditentukan setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Dia menyatakan putusan itu juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas. Deswin mengatakan berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. Deswin menerangkan penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha. Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.
Baca Juga: Terkait Denda Kartel dari KPPU, Fintech Sebut Batas Bunga Justru Lindungi Masyarakat "Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring," ujar Deswin. Deswin menuturkan Majelis Komisi dalam sidang juga menilai bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan. Dengan demikian, berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima. Dia bilang sebelumnya para Terlapor menyampaikan berbagai aspek keberatan dalam aspek formil, antara lain masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan. Tak cuma itu, Deswin mengatakan Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor. Sebab, tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending. Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Oleh karena itu, Deswin menyampaikan Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada 97 Terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp 755 miliar. Selain sanksi denda, dia menerangkan Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang di dalamnya memuat ketentuan anti persaingan.
Baca Juga: Sebanyak 97 Fintech Lending Didenda KPPU, Ini Dampak Buruk bagi Kepercayaan Investor Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News