OJK Benahi Aturan Asuransi, Allianz Life Siap Patuhi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Allianz Life Indonesia siap menaati peraturan yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk, rencana aturan baru OJK soal klasifikasi modal, penekanan untuk memiliki aktuaris perusahaan dan lain sebagainya.

Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia Achmad Kusna Permana mengatakan, terkait aturan klasifikasi modal pihaknya tidak terkendala dengan rencana permodalan dari regulator.

“Per kuartal I tahun 2023, Allianz Life Indonesia mempertahankan ekuitas di angka yang sama, dengan komposisi bisnis konvensional Rp 5,7 triliun, dan syariah Rp 3,2 triliun,” ujarnya kepada Kontan.co.id, akhir pekan lalu.


Achmad menyebut, pihaknya juga telah memenuhi kewajiban untuk memiliki aktuaris. Menurutnya, perusahaan juga senantiasa mendukung usaha regulator untuk memajukan industri asuransi syariah.

“Kami selalu menaati peraturan yang diberlakukan oleh OJK dalam menjalani bisnis, dan kami terus fokus pada pertumbuhan bisnis syariah Allianz. Kami melihat bahwa kebutuhan asuransi syariah masyarakat cukup tinggi, sehingga kami mantap untuk melakukan spin off, lebih cepat dari waktu yang ditentukan regulator,” ungkapnya.

Baca Juga: OJK Utak-Atik Klasifikasi Modal Asuransi, Merger dan Akuisisi Bakal Terjadi?

Dikatakan Achmad, peraturan yang diterapkan untuk industri asuransi, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Perusahan asuransi diharapkan dapat memenuhi batas permodalan ini untuk memastikan kondisi kesehatan perusahaan dalam keadaan baik.

“Di sisi lain, ada elemen-elemen yang juga dapat menjadi indikator kesehatan perusahaan adalah governance atau tata laksana yang dijalankan perusahaan, lalu produk asuransi yang dijual, semua harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Untuk diketahui, OJK tengah menyusun roadmap perbaikan bisnis pada industri asuransi dalam negeri. Mulai dari aturan klasifikasi modal, aktuaris hingga asuransi kredit.

Dalam aturan klasifikasi modal misalnya, regulator akan membedakan antara perusahaan asuransi bermodal kelas 1 dengan kelas 2. Bagi perusahaan bermodal kecil hanya diperkenankan menjual produk sederhana saja.

Kemudian aturan terkait aktuaris yang sebenernya sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian, di mana perusahaan asuransi wajib memiliki seorang aktuaris.

Namun hingga kini masih terdapat 30 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris, untuk itu regulator mendesak industri agar segera memenuhi kewajiban tersebut hingga akhir tahun nanti.

Baca Juga: OJK Kaji Aturan Asuransi, BRI Life: Ini Upaya Besar Benahi Industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat