KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan mulai efektif pada 2026. Langkah ini dilakukan seiring pesatnya transformasi perbankan digital dan meningkatnya kompleksitas risiko yang menyertainya. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pengalihan pengawasan bank digital ke dalam satu direktorat khusus diperlukan untuk memastikan pengawasan yang lebih fokus, adaptif, dan terintegrasi. “Dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia mencapai US$ 360 miliar pada 2030, OJK memandang pengawasan bank digital perlu dilakukan secara lebih khusus,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat (19/12/2025).
OJK Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital Mulai 2026
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan mulai efektif pada 2026. Langkah ini dilakukan seiring pesatnya transformasi perbankan digital dan meningkatnya kompleksitas risiko yang menyertainya. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pengalihan pengawasan bank digital ke dalam satu direktorat khusus diperlukan untuk memastikan pengawasan yang lebih fokus, adaptif, dan terintegrasi. “Dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia mencapai US$ 360 miliar pada 2030, OJK memandang pengawasan bank digital perlu dilakukan secara lebih khusus,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat (19/12/2025).