OJK Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital Mulai 2026



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan mulai efektif pada 2026. Langkah ini dilakukan seiring pesatnya transformasi perbankan digital dan meningkatnya kompleksitas risiko yang menyertainya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pengalihan pengawasan bank digital ke dalam satu direktorat khusus diperlukan untuk memastikan pengawasan yang lebih fokus, adaptif, dan terintegrasi.

“Dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia mencapai US$ 360 miliar pada 2030, OJK memandang pengawasan bank digital perlu dilakukan secara lebih khusus,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat (19/12/2025).


Dian menyebut, secara kinerja keuangan, bank digital saat ini tergolong solid. Tingkat permodalan atau KPMM tercatat di atas 30%, sementara net interest margin (NIM) mencapai sekitar 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional. 

Baca Juga: Saham Big Banks Mayoritas Ditutup Melemah Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasinya

Meski demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang berbeda dengan bank konvensional.

Dian menjelaskan terdapat dua model utama bank digital. Pertama, bank digital dengan stand alone business model yang memiliki ekosistem terbatas. Kedua, bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan (LJK) atau BigTech, dengan model kemitraan untuk memperluas basis nasabah, sebelum menuju kemandirian fungsi intermediasi.

Ke depan, Dian bilang pengawasan bank digital tidak hanya bertumpu pada rasio keuangan, melainkan dilakukan jauh melampaui aspek finansial. 

OJK bakal memperkuat pengawasan terhadap kelancaran layanan perbankan digital, tata kelola dan profesionalisme pengurus, hubungan bank dengan nasabah, hingga pemanfaatan media massa dan media sosial dalam praktik banking on media.

Selain itu, fokus pengawasan juga mencakup ketahanan dan keamanan digital (digital resilience), termasuk perlindungan terhadap risiko serangan siber. 

Dian menegaskan, OJK akan memperketat pengawasan pada tiga area utama, yakni keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga, terutama ketergantungan pada penyedia teknologi seperti cloud dan payment gateway, serta perlindungan data nasabah.

Pengalihan pengawasan ini diharapkan menciptakan kesetaraan standar pengawasan (level playing field) antarbank, sekaligus tetap memberi ruang bagi inovasi dan transformasi, baik bagi bank yang beralih menjadi digital maupun bank digital murni.

Baca Juga: BCA Proyeksikan Lonjakan Transaksi Digital Jelang Libur Nataru 2025/2026

Selanjutnya: Bank Sentral Rusia Pangkas Suku Bunga ke Level 16%

Menarik Dibaca: Hasil BWF World Tour Finals 2025, 1 Wakil Indonesia Menembus Babak Semifinal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News