OJK bentuk DPPK, rangkul 2.000 calon peserta



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). DPPK OJK itu telah memperoleh izin beroperasi dan pengurusnya pun telah terpilih usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Adalah Lucky FA Hadibrata yang saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner OJK Manajemen Strategis I B akan menduduki jabatan sebagai Direktur Utama DPPK OJK.

“Izin dari OJK sudah ada, pengurus ada. Saya akan mulai menjabat per 1 Februari 2015,” ujarnya kepada KONTAN, belum lama ini.


Di awal tahun beroperasi, DPPK OJK langsung merangkul 745 orang peserta dari karyawan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan. Seluruhnya beralih ke DPPK OJK meneruskan program pensiun manfaat pasti (PPMP).

Adapun, nilai dana kelolaan yang dialihkan tersebut mencapai Rp 30 miliar – Rp 33 miliar. “Namun, potensinya masih besar, mengingat tahun 2017 mendatang, program pensiun karyawan Bank Indonesia akan digabung ke DPPK OJK,” terang Lucky.

Karyawan BI sendiri tercatat sebanyak 1.200 orang. Itu belum termasuk karyawan baru yang akan direkrut OJK. Untuk karyawan baru, DPPK OJK menawarkan program pensiun iuran pasti (PPIP). Untuk karyawan baru yang dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) juga nantinya akan kembali ke DPPK OJK.

Asal tahu saja, sampai November 2014, jumlah pelaku industri dana pensiun mencapai 265. Sebanyak 25 di antaranya merupakan DPLK, 45 DPPK program pensiun iuran pasti dan 195 DPPK program pensiun manfaat pasti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan