OJK bentuk Komisi Etik, apa tugasnya?



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan beroperasi penuh pada tahun 2014. Untuk itu, OJK telah meresmikan pembentukan komite etik yang bertugas mengawal etika semua pegawai OJK.

Tugas utama komite etik ini antara lain meneliti, menganalisa, dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik OJK. Kemudian, Komisi Etik akan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan. Tugasnya lainnya adalah menjadi penasihat etik dalam rangka edukasi, penyusunan pedoman pelaksanaan kode etik, pencegahan dan penindakan pelanggaran kode etik.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor R. Aziz menambahkan, salah satu program kerja prioritas komite etik adalah pengembangan sistem whistleblower OJK.


Ia mengatakan komite etik OJK tersebut resmi bekerja dengan ditandatanganinya surat perjanjian kerja antara OJK dengan Anggota Komite Etik eksternal. Anggota komite etik eksternal ini yaitu Fred B.G Tumbuan, Binhadi, dan Mas Achmad Daniri.

"Ini efektif beroperasi Jumat, 26 April," sebut Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor R. Aziz, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin, (29/4).

Sebelumnya, komite etik OJK telah secara ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 15/KDK.02/2013 tanggal 10 April 2013. Pembentukan komite etik ini adalah sebagai organ pendukung Dewan Komisioner OJK, yang merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK untuk mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: