Akan dibentuk konsorsium asuransi kebakaran hutan



JAKARTA. Pemerintah terus mencari berbagai upaya untuk mengatasi masalah kabut asap yang berkepanjangan. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Menko Polhukam sepakat membentuk pool fund insurance guna pencegahan asap.

Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, pihaknya menemui Menko Polhukam, Luhut Pandjaitan pada Rabu (30/9) malam. Pertemuan tersebut menyoroti soal kabut asap yang masih menyelimuti berbagai kota di Indonesia.

Dari pertemuan itu tercetuslah gagasan membentuk pool fund insurance. Dana asuransi ini akan berasal dari tabungan premi perusahaan asuransi. Nantinya dana yang terkumpul pada pool fund insurance ini digunakan untuk pencegahan asap di waktu mendatang.


"Nanti skemanya akan dibentuk konsorsium asuransi. Coverage asuransi ini meliputi pemadaman kebakaran, menanggulangi kekeringan hingga menanggulangi orang sakit di sana," terang Dumoly.

Dumoly bilang, saat ini belum ada asuransi penanggulangan kekeringan dan pencegahan asap. Nantinya setelah pool fund insuance ini berjalan maka ada dana yang dapat digunakan untuk mengatasi kekeringan. Inisiatif ini diambil lantaran melihat kondisi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang tidak mampu mengatasi kekeringan berkepanjangan.

"Nantinya kita akan ambil dana dari sini untuk penyiraman dan lain-lain. APBD dan APBN tidak cukup mengatasi ini," pungkas Dumoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri