OJK bentuk lembaga rating UMKM akhir Agustus



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan pembentukan lembaga pemeringkat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Lembaga ini dibentuk pada akhir Agustus 2015. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, pembentukan lembaga pemeringkatan (rating agency) UMKM bertujuan untuk mengurangi isu asymmetric information dalam pendanaan UMKM dan menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Nantinya, lembaga rating ini akan bersifat independen. "Lembaga rating ini disiapkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia yang bekerja sama dengan Kadin dan juga OJK. Kita bentuk akhir Agustus," ujar Firdaus. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pelaku UMKM di Indonesia sebanyak 55 juta. Firdaus bilang, sebagian besar pelaku UMKM mengalami kesulitan permodalan. Dengan adanya lembaga rating ini, nantinya UMKM akan mendaftarkan dirinya kepada lembaga rating. Selanjutnya UMKM tersebut akan di berikan nilai, misalnya menggunakan skala 1 sampai 4. Berdasarkan skor tersebut, akan ditetapkan berapa kredit maksimal yang dapat diperoleh UMKM. "Dalam hitungan jam, kredit dapat diterima pelaku UMKM," kata Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan