OJK bentuk satgas waspada investasi di daerah



SUKABUMI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi di tingkat kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada konsumen.

"Satgas ini dibentuk untuk mengantisipasi investasi bodong dan menekan kredit fiktif yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan," kata Kepala Bidang Pasar Modal OJK Wilayah Jawa Barat Tjandra Nyatakusuma di sela Seminar Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen Layanan Jasa Keuangan di Sukabumi, Selasa (7/3).

Menurutnya, perbankan atau industri jasa keuangan lainnya setiap tahun akan diperiksa langsung OJK. Apabila ditemukan kredit fiktif maka perusahaan atau lembaga keuangan tersebut akan diberikan sanksi dan pelakunya diserahkan kepada pihak kepolisian.


Selain itu, setiap industri jasa keuangan yang diawasi OJK wajib mencantumkan tanda yang bertulisan "Diawasi OJK". Jika ada masyarakat yang menemukan ada lembaga jasa keuangan yang sedang diawasi OJK tidak mencantumkan tulisan tersebut maka segera laporkan kepada OJK.

Pembentukan satgas hingga ke daerah ini juga untuk mendata perusahaan di daerah yang tidak terdaftar tetapi mencantumkan nama OJK dan melakukan kegiatan tanpa izin. 

"Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika mendapatkan tawaran investasi dengan cara memeriksa terlebih dulu keabsahan identitas perusahaan tersebut sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi," tambahnya.

(Aditya Rohman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini