OJK bentuk Satgas Waspada Investasi di Makassar



MAKASSAR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satgas Waspada Investasi di berbagai daerah untuk upaya membatasi pergerakan aktivitas investasi ilegal di daerah-daerah serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap iming-iming investasi yang tidak masuk akal. Satu lagi daerah yang disasar adalah Makassar, Sulawesi Selatan. 

Deputi Komisioner Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan Hendrikus Ivo mengatakan, tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi sebagian besar merupakan tindakan yang bersifat lintas yurisdiksi. Sehingga diperlukan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk dengan pemerintah daerah.

"Masyarakat membutuhkan perlindungan dari potensi kerugian yang diakibatkan tawaran investasi illegal yang akhir-akhir ini marak terjadi di daerah-daerah Indonesia," katanya dalam peresmian pembentukan Satgas Waspada Investasi di Makassar yang juga dihadiri Wakil Gubenur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu'mang, Kamis (15/12).


Satgas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Selatan ditujukan untuk mencegah dan menangani secara komprehensif maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal yang meresahkan masyarakat. Caranya lewat upaya preventif, kuratif dan represif (penegakan hukum).

"Keberadaan Satgas Waspada Investasi Daerah dapat memperkuat koordinasi antar stakeholders daerah untuk pemantauan dan antisipasi dini, serta percepatan proses penanganan dan penegakan hukum atas kasus dan praktek investasi ilegal di daerah," jelasnya.

Satgas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari instansi/institusi daerah di Sulawesi Selatan yaitu Kantor OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Termasuk sejumlah SKPD terkait di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Badan koordinasi Penanaman Modal Daerah.

Berdasarkan informasi yang diterima dari konsumen dan masyarakat serta penelitian OJK, terdapat setidaknya 60 perusahaan menawarkan investasi tanpa izin yang jelas di wilayah tersebut. Masyarakat dapat mengetahui daftar perusahaan ini di Investor Alert Portal pada website edukasi keuangan OJK pada link: http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Negative

(Abdul Kadir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini