MATARAM. Maraknya tawaran investasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Regulator juga menetapkan Tim Kerja Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, serta Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi di Provinsi NTB. "Pembentukan TPAKD Provinsi NTB ini untuk mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan UMKM," kata Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam keterangan resmi, Senin (25/7). Masyarakat NTB dinilai perlu mengetahui informasi terkait legalitas perusahaan investasi yang sedang marak muncul di NTM. Dari 430 perusahaan yang menawarkan investasi, ada 374 tawaran berkaitan dengan keuangan seperti emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh.
OJK bentuk Satgas Waspada Investasi di NTB
MATARAM. Maraknya tawaran investasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Regulator juga menetapkan Tim Kerja Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, serta Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi di Provinsi NTB. "Pembentukan TPAKD Provinsi NTB ini untuk mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan UMKM," kata Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam keterangan resmi, Senin (25/7). Masyarakat NTB dinilai perlu mengetahui informasi terkait legalitas perusahaan investasi yang sedang marak muncul di NTM. Dari 430 perusahaan yang menawarkan investasi, ada 374 tawaran berkaitan dengan keuangan seperti emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh.