PADANG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan Satuan Tugas Waspada Investasi Sumatera Barat sebagai upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Anggota Dewan Komisioner OJK, Ilya Avianti mengatakan dalam pengukuhan satgas waspada investasi, untuk kota lain sudah banyak laporan yang masuk tentang investasi ilegal, namun untuk Padang belum ada. Pada umumnya penipuan berkedok investasi tersebut mengiming-imingi masyarakat keuntungan yang cukup besar mencapai 10% per bulan kemudian tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan. "Penipuan berkedok investasi tidak bisa ditangani sendiri oleh OJK karena lintas bidang sehingga perlu dibentuk Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan seperti Kepolisian dan Kejaksaan," kata dia, Senin (13/2).
OJK bentuk Satgas Waspada Investasi di Padang
PADANG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan Satuan Tugas Waspada Investasi Sumatera Barat sebagai upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Anggota Dewan Komisioner OJK, Ilya Avianti mengatakan dalam pengukuhan satgas waspada investasi, untuk kota lain sudah banyak laporan yang masuk tentang investasi ilegal, namun untuk Padang belum ada. Pada umumnya penipuan berkedok investasi tersebut mengiming-imingi masyarakat keuntungan yang cukup besar mencapai 10% per bulan kemudian tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan. "Penipuan berkedok investasi tidak bisa ditangani sendiri oleh OJK karena lintas bidang sehingga perlu dibentuk Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan seperti Kepolisian dan Kejaksaan," kata dia, Senin (13/2).