OJK bentuk Satgas Waspada Investasi di Padang



PADANG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan Satuan Tugas Waspada Investasi Sumatera Barat sebagai upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Ilya Avianti mengatakan dalam pengukuhan satgas waspada investasi, untuk kota lain sudah banyak laporan yang masuk tentang investasi ilegal, namun untuk Padang belum ada. Pada umumnya penipuan berkedok investasi tersebut mengiming-imingi masyarakat keuntungan yang cukup besar mencapai 10% per bulan kemudian tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan.

"Penipuan berkedok investasi tidak bisa ditangani sendiri oleh OJK karena lintas bidang sehingga perlu dibentuk Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan seperti Kepolisian dan Kejaksaan," kata dia, Senin (13/2).


Sementara Kepala Departemen Penyidikan OJK, A Kamil Razak menyebutkan, pada 2016 pihaknya menemukan 132 investasi yang diindikasikan ilegal tersebar di seluruh Indonesia.

"Hampir sebagian besar temuan investasi ilegal tersebut dibungkus dengan kedok koperasi, kami terus melakukan penelusuran dan penelitian serta mengingatkan masyarakat agar tetap waspada," kata Kamil.  

Investasi ilegal tersebut tidak hanya menyasar kelas ekonomi menengah ke bawah namun juga kalangan ekonomi atas. Bahkan juga ada aparat kepolisian dan TNI yang mengerti hukum ikut menjadi korban investasi ilegal tersebut.

Ia menilai maraknya investasi ilegal terjadi karena masyarakat mudah tergiur untuk mendapatkan untung besar, tanpa kerja keras dan mengabaikan risiko. Padahal tidak sedikit yang menjadi korban, tapi tetap saja ada korban baru banyak yang tidak mau belajar dengan kejadian yang sudah ada.

Selain itu melihat gencarnya promosi dan rayuan dari pihak yang mengelola investasi ilegal dengan beragam keuntungan yang menggiurkan membuat masyarakat tertarik. Berbagai cara dilakukan untuk meyakinkan masyarakat, bahkan ada yang mengklaim sudah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia dan OJK yang ternyata palsu.

Satgas Waspada Investasi Sumbar dipimpin oleh Kepala Kantor OJK Sumbar Indra Yuheri beranggotakan delapan instansi, yaitu Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Bank Indonesia, Kementerian Agama, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan jumlah anggota sebanyak 32 orang.

Sementara Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menilai Satgas Waspada Investasi merupakan inisiatif cemerlang karena banyak masyarakat yang tidak memahami dan menjadi korban investasi bodong. "Kami sering mendapat info soal investasi bodong dan cukup kewalahan, diharapkan satgas bisa menekan korban," ujar Irwan.

Ia berharap walaupun tidak separah provinsi lain tetap diperlukan sosialisasi dan upaya pencegahan agar tidak ada lagi yang menjadi korban.

(Ikhwan Wahyudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini