JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat tim dengan pihak-pihak terkait menyoal legalitas penerbitan obligasi daerah. Hingga kini, penerbitan obligasi daerah masih terkendala. Salah satunya terkait kewenangan dalam mengaudit laporan keuangan pemerintah daerah. Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK mengatakan, ia akan membentuk tim dengan para pejabat dari berbagai instansi. Seperti, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami sedang meminta nama-nama perwakilan dari masing-masing instansi," ujar Nurhaida, Jumat (29/5).
OJK bentuk tim obligasi daerah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat tim dengan pihak-pihak terkait menyoal legalitas penerbitan obligasi daerah. Hingga kini, penerbitan obligasi daerah masih terkendala. Salah satunya terkait kewenangan dalam mengaudit laporan keuangan pemerintah daerah. Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK mengatakan, ia akan membentuk tim dengan para pejabat dari berbagai instansi. Seperti, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami sedang meminta nama-nama perwakilan dari masing-masing instansi," ujar Nurhaida, Jumat (29/5).