OJK bentuk tim pencari aset yang terlantar



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang akan melakukan investigasi adanya 13.000 sub rekening efek yang memiliki aset terlantar. Sub rekening efek tersebut tercatat dalam sistem PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Kami akan membentuk tim untuk melakukan pengkajian sekaligus follow up siapa pemilik rekening itu dan mau diapakan nantinya," kata Nurhaida selaku Kepala Eksekutif Eksekutif Pengawas Pasar Modal disela-sela kegiatan Gemilang Investa Bursa, Senin malam, (9/12).

Namun, OJK bersama pelaku pasar mengaku sangat berhati-hati melakukan pengkajian dan eksekusi sub rekening efek ini nantinya. Belum tentu nantinya sub rekening efek itu bisa dijadikan sebagai unsur pengurangan modal.


Soalnya, unclaimed asset itu tetap merupakan hak mutlak atas seseorang. Karena menyoal masalah hak, artinya juga banyak menyinggung unsur hukum. Harus ada semacam perlakuan terhadap aset terlantar ini yang tidak melanggar hukum yang berlaku.

Kebetulan, peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak cukup dan memadai untuk menangani permasalahan tersebut.

Oleh sebab itu, tim ini nantinya selain diisi oleh OJK juga akan diisi oleh Self Regulatory Organization (PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan KSEI).

Para ahli hukum yang datang dari Mahkamah Agung (MA), Balai Harta Peninggalan - Kementerian Hukum dan HAM, Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia diikutsertakan dalam tim tersebut.

"Karena kami tidak ingin penyelesaian unclaimed asset ini justru menimbulkan perkara hukum dikemudian hari," pungkas Nurhaida.

Tambahan saja. Ada beberapa faktor yang menyebabkan sub rekening efek ini terlantar. Aset terlantar tersebut berasal dari emiten yang sahamnya sudah delisting dan sudah tidak beroperasi lagi.

Ada 38 saham perusahaan yang delisting dan tidak beroperasi. Emiten-emiten tersebut sudah tak bisa dihubungi lagi, sehingga saham tidak dapat ditransaksikan maupun dikonversikan ke dalam bentuk warkat.

Kondisi tersebut kian rumit ketika perusahaan efek atau bank kustodian yang menyimpan aset investor itu juga dibubarkan. Keadaan ini menyebabkan adanya pengalihan kewajiban penyimpanan aset nasabah dari perusahaan efek atau bank kustodian.

KSEI akan menyimpan aset-aset tersebut dalam suatu rekening tampungan. Selain itu, aset terlantar juga bisa timbul akibat emiten atau penerbit efek tidak memberikan informasi mengenai status dan perubahan identitas perusahaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri