KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal sepanjang tahun ini atau hingga 26 Februari 2026. Pelaksana Tugas Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari mengatakan, selain jumlah tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga menemukan dua entitas investasi ilegal hingga akhir Februari. "Satgas Pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas pinjol dan penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata dia dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Selasa (3/3/2026).
OJK Berantas 951 Pinjol Ilegal di Sepanjang 2026
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal sepanjang tahun ini atau hingga 26 Februari 2026. Pelaksana Tugas Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari mengatakan, selain jumlah tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga menemukan dua entitas investasi ilegal hingga akhir Februari. "Satgas Pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas pinjol dan penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata dia dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Selasa (3/3/2026).
TAG: