KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan mendiskusikan dengan pelaku usaha asuransi terkait kemungkinan perubahan tarif gempa. Hal tersebut dalam rangka penyesuaian adanya pemutakhiran peta sumber gempa dan bahaya gempa Indonesia tahun 2017. Plt Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ichsanuddin menjelaskan, saat ini pihaknya selaku regulator masih membicarakan lebih lanjut terkait rencana perubahan tarif gempa baru. Seperti diketahui, Pusat Studi Gempa Nasional (PuSGen) baru saja melaunching Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia 2017 yang merupakan pemutakhiran dari Peta Gempa tahun 2010.
OJK berdiskusi dengan pelaku terkait perubahan tarif gempa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan mendiskusikan dengan pelaku usaha asuransi terkait kemungkinan perubahan tarif gempa. Hal tersebut dalam rangka penyesuaian adanya pemutakhiran peta sumber gempa dan bahaya gempa Indonesia tahun 2017. Plt Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ichsanuddin menjelaskan, saat ini pihaknya selaku regulator masih membicarakan lebih lanjut terkait rencana perubahan tarif gempa baru. Seperti diketahui, Pusat Studi Gempa Nasional (PuSGen) baru saja melaunching Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia 2017 yang merupakan pemutakhiran dari Peta Gempa tahun 2010.