KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat mini omnibus untuk menjadi turunan peraturan dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah diundangkan pada awal tahun ini. Bukan tanpa alasan, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan bahwa banyaknya POJK yang harus dibuat untuk melengkapi UU tersebut. Berdasarkan catatan OJK, setidaknya perlu ada 224 Peraturan OJK (POJK) dan 43 Peraturan Pemerintah yang dibuat untuk melengkapi UU tersebut.
OJK Berencana Buat Mini Omnibus POJK untuk Peraturan Turunan UU P2SK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat mini omnibus untuk menjadi turunan peraturan dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah diundangkan pada awal tahun ini. Bukan tanpa alasan, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan bahwa banyaknya POJK yang harus dibuat untuk melengkapi UU tersebut. Berdasarkan catatan OJK, setidaknya perlu ada 224 Peraturan OJK (POJK) dan 43 Peraturan Pemerintah yang dibuat untuk melengkapi UU tersebut.