KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai minimal penawaran umum bakal membesar. Ini seiring dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merevisi nilai minimum penawaran efek. Hal tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan OJK (RPOJK).04/2021. Dalam rancangan ini disebutkan, penawaran efek baru bisa disebut sebagai penawaran umum jika nilai penawaran secara keseluruhan minimal Rp 5 miliar. Peraturan tersebut bakal berlaku sejak diundangkan sekaligus mengganti POJK Nomor 26/POJK.04/2020. Dalam peraturan yang sebelumnya juga mengganti Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1996 ini disebutkan, penawaran efek sudah bisa disebut sebagai penawaran umum meski nilai penerbitannya secara keseluruhan minimal Rp 1 miliar.
OJK berencana menaikkan nilai minimal penawaran umum efek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai minimal penawaran umum bakal membesar. Ini seiring dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merevisi nilai minimum penawaran efek. Hal tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan OJK (RPOJK).04/2021. Dalam rancangan ini disebutkan, penawaran efek baru bisa disebut sebagai penawaran umum jika nilai penawaran secara keseluruhan minimal Rp 5 miliar. Peraturan tersebut bakal berlaku sejak diundangkan sekaligus mengganti POJK Nomor 26/POJK.04/2020. Dalam peraturan yang sebelumnya juga mengganti Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1996 ini disebutkan, penawaran efek sudah bisa disebut sebagai penawaran umum meski nilai penerbitannya secara keseluruhan minimal Rp 1 miliar.