KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan sekaligus peninjauan kembali atas transaksi efek dalam portofolio reksadana yang dimiliki oleh investor tunggal. Kebijakan ini mendapat sambutan positif karena bisa berdampak untuk jangka panjang bagi industri reksadana secara keseluruhan. Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menyampaikan, reksadana dengan kepemilikan investor tunggal sebenarnya merupakan fenomena yang sudah lama terjadi. Keberadaan reksadana ini pun sejatinya tidak melanggar hukum. Namun, harus diakui dalam beberapa kasus, reksadana seperti ini dijadikan untuk finansial engineering atau perbaikan pembukuan oleh sejumlah pihak. Itu berarti manajer investasi merancang reksadana ini untuk meraih keuntungan imbal hasil di atas rata-rata.
OJK berencana mengawasi reksadana berkepemilikan tunggal, begini kata analis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan sekaligus peninjauan kembali atas transaksi efek dalam portofolio reksadana yang dimiliki oleh investor tunggal. Kebijakan ini mendapat sambutan positif karena bisa berdampak untuk jangka panjang bagi industri reksadana secara keseluruhan. Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menyampaikan, reksadana dengan kepemilikan investor tunggal sebenarnya merupakan fenomena yang sudah lama terjadi. Keberadaan reksadana ini pun sejatinya tidak melanggar hukum. Namun, harus diakui dalam beberapa kasus, reksadana seperti ini dijadikan untuk finansial engineering atau perbaikan pembukuan oleh sejumlah pihak. Itu berarti manajer investasi merancang reksadana ini untuk meraih keuntungan imbal hasil di atas rata-rata.