KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan 10 Peraturan OJK (POJK) dan empat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) di sepanjang 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sampai dengan Mei 2024, OJK sudah menerbitkan satu POJK dan satu SEOJK. "Serta (kami tengah menyusun) rancangan SEOJK mengenai penilaian kualitas penagihan subrogasi dan suretyship oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah sehubungan dengan tambahan sebagai pelapor dalam sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan),” kata Ogi saat paparan RDK OJK, Senin (8/7).
OJK Berencana Merilis 10 Peraturan dan 4 Surat Edaran Pada Tahun 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan 10 Peraturan OJK (POJK) dan empat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) di sepanjang 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sampai dengan Mei 2024, OJK sudah menerbitkan satu POJK dan satu SEOJK. "Serta (kami tengah menyusun) rancangan SEOJK mengenai penilaian kualitas penagihan subrogasi dan suretyship oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah sehubungan dengan tambahan sebagai pelapor dalam sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan),” kata Ogi saat paparan RDK OJK, Senin (8/7).