KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal aturan baru terkait spin off unit usaha syariah perbankan akan terbit pekan depan. Ini merupakan aturan turunan dari UU 4/2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan proses perumusan memang saat ini sudah dilakukan. Ditambah, proses konsultasi dengan DPR juga sudah dilakukan. “Mungkin seminggu ke depan sudah kita keluarkan, sudah sahnya,” ujar Dian saat ditemui di gedung DPR, Rabu (12/7).
OJK Berencana Merilis Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah Perbankan Pada Pekan Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal aturan baru terkait spin off unit usaha syariah perbankan akan terbit pekan depan. Ini merupakan aturan turunan dari UU 4/2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan proses perumusan memang saat ini sudah dilakukan. Ditambah, proses konsultasi dengan DPR juga sudah dilakukan. “Mungkin seminggu ke depan sudah kita keluarkan, sudah sahnya,” ujar Dian saat ditemui di gedung DPR, Rabu (12/7).