KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menambahkan iuran sukarela yang bersifat wajib bagi pekerja dalam program dana pensiun. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan industri dana pensiun masih menghadapi tantangan terkait rendahnya rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja. "Nantinya akan diminta untuk iuran tambahan yang bersifat wajib. Karena bersifat tambahan, maka itu bisa dikelola oleh dana program dana pensiun. Tapi diskusi di awal, itu diarahkan ke DPLK," kata Ogi dalam acara Peluncuran Peta Jalan (Road Map) Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024—2028 yang digelar di Yogyakarta, Senin (8/7).
OJK Berencana Tambah Iuran untuk Dorong Replacement Rasio 40%
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menambahkan iuran sukarela yang bersifat wajib bagi pekerja dalam program dana pensiun. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan industri dana pensiun masih menghadapi tantangan terkait rendahnya rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja. "Nantinya akan diminta untuk iuran tambahan yang bersifat wajib. Karena bersifat tambahan, maka itu bisa dikelola oleh dana program dana pensiun. Tapi diskusi di awal, itu diarahkan ke DPLK," kata Ogi dalam acara Peluncuran Peta Jalan (Road Map) Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024—2028 yang digelar di Yogyakarta, Senin (8/7).