Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan menambah aturan ekslusif dealing antara bank dengan perusahaan asuransi. Langkah ini untuk menjaga persaingan sehat di antara perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan bank. Monang Munthe, Deputi Direktur Kepengurusan dan Produk Industri Keuangan Non Bang (IKNB) OJK mengakui, banyak pertimbangan terkait ekslusif dealing antara bank dengan perusahaan asuransi. "Misalnya, isu monopoli terkait praktik dan manajemen risiko dari perusahaan asuransi," terang Monang pada Rabu (11/5). Ke depan, OJK berencana menambah tipe produk bancassurance yang ditawarkan. Selama ini, praktik yang ada adalah nasabah yang mengajukan kredit akan mendapat tawaran tiga produk asuransi dari bank.
OJK berencana tambah tipe produk bancassurance
Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan menambah aturan ekslusif dealing antara bank dengan perusahaan asuransi. Langkah ini untuk menjaga persaingan sehat di antara perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan bank. Monang Munthe, Deputi Direktur Kepengurusan dan Produk Industri Keuangan Non Bang (IKNB) OJK mengakui, banyak pertimbangan terkait ekslusif dealing antara bank dengan perusahaan asuransi. "Misalnya, isu monopoli terkait praktik dan manajemen risiko dari perusahaan asuransi," terang Monang pada Rabu (11/5). Ke depan, OJK berencana menambah tipe produk bancassurance yang ditawarkan. Selama ini, praktik yang ada adalah nasabah yang mengajukan kredit akan mendapat tawaran tiga produk asuransi dari bank.