OJK Berencana Terbitkan 7 POJK di Bidang PPDP pada Kuartal IV-2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan 7 Peraturan OJK (POJK) di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada kuartal IV-2024.

Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, 7 POJK amanat UU P2SK tersebut, yakni 4 POJK di bidang perasuransian, 2 POJK di bidang dana pensiun, dan 1 POJK bidang PPDP Wide.

"7 POJK itu direncanakan terbit pada kuartal IV-2024," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11).


Secara rinci, Ogi menyampaikan, proses terkini dari 7 POJK tersebut. Dia bilang 2 rancangan POJK telah selesai dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Selain itu, 4 rancangan POJK dalam tahapan menunggu jadwal proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum, serta 1 rancangan POJK dalam tahapan pengajuan Rapat Dewan Komisioner (RDK).

Baca Juga: OJK Tekankan Petugas Penagih Harus Patuhi Aturan dalam Melakukan Penagihan

Ogi menerangkan pada April 2024, sebenarnya OJK telah menerbitkan 1 POJK yang merupakan amanat UU P2SK, yaitu POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Selain penyusunan POJK amanat UU P2SK, Ogi mengatakan OJK juga berencana menerbitkan 2 POJK di bidang penjaminan pada 2024. Penerbitan itu dilakukan dalam rangka penguatan permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko industri penjaminan.

Ogi mengatakan secara rinci proses dari 2 POJK tersebut, yaitu 1 rancangan POJK telah selesai dilakukan penyelarasan rancangan ketentuan dengan DHUK atau Departemen Hukum.

"1 Rancangan POJK dalam tahapan proses penyelarasan rancangan ketentuan dengan DHUK," katanya.

Selain itu, Ogi menyampaikan OJK juga berencana menerbitkan 5 Surat Edaran OJK (SEOJK), meliputi 4 SEOJK di bidang perasuransian dan 1 SEOJK bidang dana pensiun.

Baca Juga: DPR: Peran OJK Dalam Pemberantasan Judi Online Belum Optimal

Dia menjelaskan pada Mei 2024, OJK telah menerbitkan 1 SEOJK di bidang dana pensiun, yaitu SEOJK No.4/SEOJK.05/2024 tentang tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun.

Selanjutnya, pada September 2024, OJK telah menerbitkan 2 SEOJK di bidang perasuransian, yaitu SEOJK No.9/SEOJK.05/2024 tentang Penilaian Kualitas atas Tagihan Subrogasi, Kegiatan Penjaminan, dan Suretyship; dan SEOJK No.10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme Dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi.

Selanjutnya: Wall Street: Nasdaq dan S&P 500 Ditutup Menguat, Investor Menanti Kinerja Nvidia

Menarik Dibaca: Catat, Ini lo Ciri-Ciri Rumah yang Sehat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari