KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan 7 Peraturan OJK (POJK) di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada kuartal IV-2024. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, 7 POJK amanat UU P2SK tersebut, yakni 4 POJK di bidang perasuransian, 2 POJK di bidang dana pensiun, dan 1 POJK bidang PPDP Wide. "7 POJK itu direncanakan terbit pada kuartal IV-2024," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11).
OJK Berencana Terbitkan 7 POJK di Bidang PPDP pada Kuartal IV-2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan 7 Peraturan OJK (POJK) di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada kuartal IV-2024. Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, 7 POJK amanat UU P2SK tersebut, yakni 4 POJK di bidang perasuransian, 2 POJK di bidang dana pensiun, dan 1 POJK bidang PPDP Wide. "7 POJK itu direncanakan terbit pada kuartal IV-2024," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11).
TAG: