KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan 6 Peraturan OJK (POJK) baru di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulasi yang akan diterbitkan pada 2026 akan berfokus pada penguatan tata kelola, aspek prudensial, hingga penyempurnaan pengawasan berbasis risiko. "Masih terdapat 6 POJK yang direncanakan terbit pada 2026, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai pendukung POJK dimaksud," katanya dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
OJK Berencana Terbitkan Enam POJK di Bidang Perasuransian dan Dana Pensiun pada 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan 6 Peraturan OJK (POJK) baru di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulasi yang akan diterbitkan pada 2026 akan berfokus pada penguatan tata kelola, aspek prudensial, hingga penyempurnaan pengawasan berbasis risiko. "Masih terdapat 6 POJK yang direncanakan terbit pada 2026, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai pendukung POJK dimaksud," katanya dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).