SURABAYA. Upaya Bank Indonesia (BI) mendorong aset wakaf dapat digunakan sebagai underlying penerbitan sukuk mendapat respond positif Otoritas Jasa Keuangan (OJK). M. Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK mengatakan, aset wakaf tanah dan gedung merupakan potensi yang cukup besar bagi penerbitan sukuk. Menurutnya penerbit sukuk berbasis wakaf akan lebih efisien dari sisi cost, karena underlying aset berupa tanah disediakan oleh pengelola wakaf (Nadzir) baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
OJK berharap imbal hasil sukuk wakaf lebih menarik
SURABAYA. Upaya Bank Indonesia (BI) mendorong aset wakaf dapat digunakan sebagai underlying penerbitan sukuk mendapat respond positif Otoritas Jasa Keuangan (OJK). M. Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK mengatakan, aset wakaf tanah dan gedung merupakan potensi yang cukup besar bagi penerbitan sukuk. Menurutnya penerbit sukuk berbasis wakaf akan lebih efisien dari sisi cost, karena underlying aset berupa tanah disediakan oleh pengelola wakaf (Nadzir) baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.