KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Artinya, sudah mesti diimplementasikan pada 22 Maret 2026. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board hingga risk sharing atau co-payment. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono berharap implementasi POJK 36/2025 bisa berjalan lancar di industri asuransi. Dia bilang sebelum implementasi dilakukan, OJK sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi industri asuransi, hingga perusahaan asuransi. "Kami koordinasinya cukup bagus dengan Kementerian Kesehatan, asosiasi, dan pelaku usaha. Kami berharap akan berjalan dengan lancar pada saat itu diberlakukan," katanya seusai menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
OJK Berharap Implementasi POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Bisa Berjalan Lancar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Artinya, sudah mesti diimplementasikan pada 22 Maret 2026. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board hingga risk sharing atau co-payment. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono berharap implementasi POJK 36/2025 bisa berjalan lancar di industri asuransi. Dia bilang sebelum implementasi dilakukan, OJK sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi industri asuransi, hingga perusahaan asuransi. "Kami koordinasinya cukup bagus dengan Kementerian Kesehatan, asosiasi, dan pelaku usaha. Kami berharap akan berjalan dengan lancar pada saat itu diberlakukan," katanya seusai menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).