OJK Berharap Pembentukan IBMA Dapat Memperkuat Sinergi dan Ekosistem Bullion



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Bullion Market Association (IBMA) resmi meluncur pada Kamis (20/8/2026). Adapun IBMA terdiri dari para pelaku usaha di bidang usaha pertambangan emas dan manufaktur, pengolahan bijih, perdagangan emas batangan (bullion dealer), hingga perusahaan pembiayaan dan lembaga keuangan non-bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik pembentukan IBMA sebagai wadah koordinasi pelaku usaha dan mitra strategis pemerintah. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pembentukan IBMA diharapkan dapat memperkuat sinergi dan ekosistem bullion, termasuk melalui penguatan standar praktik dan pengembangan pasar. 


Baca Juga: Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp 514,08 Triliun per Agustus 2026

"Penguatan ekosistem tersebut diharapkan juga dapat mendorong perluasan penetrasi dan mendukung peningkatan kinerja kegiatan usaha bullion ke depannya," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).

Sebagai informasi, saat ini yang telah bergabung di dalam IBMA adalah PT Pegadaian, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), PT Hartadinata Abadi Tbk, UBS Gold, PT Amman Mineral Internasional Tbk, Galeri 24, Brinks Solution Indonesia, ICDX Group, PT Central Mega Kencana, PT Sentral Kreasi Kencana, serta PT Laku Emas Indonesia. 

Sebelumnya, Ketua IBMA Selfie Dewiyanti menjelaskan IBMA bakal menjadi wadah koordinasi para pelaku ekosistem emas nasional, sekaligus mitra strategis pemerintah. Sebagai langkah awal, Selfie bilang IBMA bakal fokus membangun literasi dan edukasi, termasuk melalui berbagai event yang mempertemukan seluruh pelaku industri dan memperkuat kolaborasi. 

Untuk jangka menengah, IBMA akan melakukan tinjauan terhadap berbagai kebijakan yang dibutuhkan untuk mendukung ekosistem bullion emas nasional. Untuk jangka panjang, dia menyebut IBMA menargetkan kerja sama strategis di taraf internasional.

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura per Agustus 2026 Capai Rp 16,50 Triliun

"Dengan demikian, IBMA akan membuat konektivitas pasar lintas negara dan penyelarasan standar bullion dengan standar internasional,” ucapnya.

Sementara itu, Agusman sempat mengatakan peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin mengajukan izin kegiatan usaha bullion masih terbuka. Dengan catatan, LJK tersebut harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Peluang tetap terbuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bullion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ucap Agusman.

Hingga saat ini, Agusman menyampaikan belum terdapat lembaga jasa keuangan lain yang mengajukan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion kepada OJK. Alhasil, hanya terdapat PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang sudah mengantongi izin usaha bullion.

Asal tahu saja, LJK kini sudah bisa menyelenggarakan kegiatan bullion, seiring sudah diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News