KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menyamakan perlakuan restrukturisasi kredit debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi dan tsunami di Palu-Donggala dengan gempa bumi di Lombok. “Mestinya Palu-Donggala diperlakukan sama restrukturisasi kreditnya dengan bencana NTB,” kata Slamet Edi Purnomo, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK kepada kontan.co.id, Rabu (3/10). Sebagai informasi saja, pada debitur yang terkena dampak bencana alam Lombok, OJK menerapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah.
OJK berharap perlakuan restrukturisasi kredit Palu dengan Lombok disamakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menyamakan perlakuan restrukturisasi kredit debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi dan tsunami di Palu-Donggala dengan gempa bumi di Lombok. “Mestinya Palu-Donggala diperlakukan sama restrukturisasi kreditnya dengan bencana NTB,” kata Slamet Edi Purnomo, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK kepada kontan.co.id, Rabu (3/10). Sebagai informasi saja, pada debitur yang terkena dampak bencana alam Lombok, OJK menerapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah.