JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( DK OJK) mengusulkan agar iuran untuk industri keuangan mulai diberlakukan tahun depan. "Kami usulkan agar pungutan OJK dimulai pada 2013 walaupun penggunaan iuran tersebut baru efektif pada 2014 nanti," kata Ketua DK OJK Muliaman D Hadad kepada Komisi XI DPR, Senin (8/10). Rencananya besaran iuran yang akan dikenakan terhadap industri keuangan adalah sebesar 0,04% hingga 0,05%. Namun belum diputuskan iuran tersebut akan dikenakan dari laba, aset atau kewajiban dari masing-masing industri tersebut. Rencananya industri keuangan yang akan di bawah OJK adalah pasar modal, bank dan non bank. Menurutnya, kebutuhan dana untuk OJK di 2012 mencapai Rp 1,69 triliun. Di mana kebutuhan tersebut terbagi menjadi biaya operasional yang meliputi kegiatan pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, edukasi dan perlindungan sebesar Rp 116,74 miliar. Biaya administrasi yang meliputi perkantoran remunerasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan organisasi dan SDM, internal audit, risk management dan quality assurance mencapai Rp 1,27 triliun. Sedangkan pengadaan aset sebesar Rp 219,52 miliar yang diperlukan untuk pengadaan persediaan, jasa konsultan gedung dan peralatan mesin, kendaraan dan perlengkapan kantor, serta infrastruktur teknologi informasi. "Sedangkan dana pendukung lainnya Rp 83,15 miliar," jelas Muliaman. Nah dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara (RAPBN 2013), pemerintah sudah mengajukan anggaran untuk OJK sebesar Rp 934 miliar. Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis pun mengungkapkan, hingga saat ini OJK belum memberi mekanisme iuran yang akan dipakai. "Mereka belum memberi tahu, dan harus dapat persetujuan dari DPR dulu baru pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) agar iuran ini legal," jelasnya di kesempatan yang sama. Namun pihak dewan masih menunggu pengajuan RPP (rencana peraturan pemerintah) oleh pemerintah.
OJK berharap, pungutan iuran berjalan tahun depan
JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( DK OJK) mengusulkan agar iuran untuk industri keuangan mulai diberlakukan tahun depan. "Kami usulkan agar pungutan OJK dimulai pada 2013 walaupun penggunaan iuran tersebut baru efektif pada 2014 nanti," kata Ketua DK OJK Muliaman D Hadad kepada Komisi XI DPR, Senin (8/10). Rencananya besaran iuran yang akan dikenakan terhadap industri keuangan adalah sebesar 0,04% hingga 0,05%. Namun belum diputuskan iuran tersebut akan dikenakan dari laba, aset atau kewajiban dari masing-masing industri tersebut. Rencananya industri keuangan yang akan di bawah OJK adalah pasar modal, bank dan non bank. Menurutnya, kebutuhan dana untuk OJK di 2012 mencapai Rp 1,69 triliun. Di mana kebutuhan tersebut terbagi menjadi biaya operasional yang meliputi kegiatan pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, edukasi dan perlindungan sebesar Rp 116,74 miliar. Biaya administrasi yang meliputi perkantoran remunerasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan organisasi dan SDM, internal audit, risk management dan quality assurance mencapai Rp 1,27 triliun. Sedangkan pengadaan aset sebesar Rp 219,52 miliar yang diperlukan untuk pengadaan persediaan, jasa konsultan gedung dan peralatan mesin, kendaraan dan perlengkapan kantor, serta infrastruktur teknologi informasi. "Sedangkan dana pendukung lainnya Rp 83,15 miliar," jelas Muliaman. Nah dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara (RAPBN 2013), pemerintah sudah mengajukan anggaran untuk OJK sebesar Rp 934 miliar. Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis pun mengungkapkan, hingga saat ini OJK belum memberi mekanisme iuran yang akan dipakai. "Mereka belum memberi tahu, dan harus dapat persetujuan dari DPR dulu baru pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) agar iuran ini legal," jelasnya di kesempatan yang sama. Namun pihak dewan masih menunggu pengajuan RPP (rencana peraturan pemerintah) oleh pemerintah.