JAKARTA. Freeport Macmoran harus mendivestasi saham PT Freeport Indonesia. Dalam regenosiasi kontrak karya antara pemerintah dan Freeport telah disepakati bahwa saham pihak nasional akan ditingkatkan menjadi 30%. Saat ini, pemerintah Indonesia mengempit 9,36%. Divestasi ini akan dilakukan bertahap dengan melepas 20% saham di Oktober 2015 dan menjadi 30% pada 2019. Penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) menjadi salah satu opsi pelepasan saham Freeport. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan, saham Freeport dapat diserap oleh pemodal lokal.
"Kalau dilihat pemerataan, tentu bisa dihimbau underwriter yang melakukan penjatahan memberi jatah persentase tertentu kepada lokal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, Senin, (19/10). Ia berharap, saham Freeport bisa diserap lebih banyak oleh investor lokal. Apalagi Freeport merupakan perusahaan bagus. Sehingga keuntungannya bisa dibagikan ke investor lokal. Lalu apabila ada kekhawatiran aksi IPO dapat membuat saham Freeport diserap asing, maka perlu dilihat lagi bagaimana membatasinya. Nurhaida bilang, underwriter perlu mengatur kebijakan penjatahan.