KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2023 bisa seperti pencapaian 2022. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena menyampaikan untuk tahun 2022, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN OJK mencapai 100%. "Untuk 2023, tenggat waktunya sesuai disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu per 31 Maret 2024. Kami berharap pencapaiannya bisa 100% seperti tahun sebelumnya," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (4/3).
OJK Berharap Tingkat Kepatuhan Penyampaian LHKPN pada 2023 Seperti Pencapaian 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2023 bisa seperti pencapaian 2022. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena menyampaikan untuk tahun 2022, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN OJK mencapai 100%. "Untuk 2023, tenggat waktunya sesuai disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu per 31 Maret 2024. Kami berharap pencapaiannya bisa 100% seperti tahun sebelumnya," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (4/3).