KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 111 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi sejak 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dia bilang sanksi administratif tersebut dikenakan atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II-2024, rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta realisasi literasi dan inklusi semester I-2025. Secara rinci, Friderica menyebut dari total 111 sanksi administratif yang diberikan, 21 sanksi berupa peringatan tertulis.
OJK Beri 111 Sanksi Terkait Kewajiban Pelaporan Kegiatan Literasi dan Inklusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 111 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi sejak 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dia bilang sanksi administratif tersebut dikenakan atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II-2024, rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta realisasi literasi dan inklusi semester I-2025. Secara rinci, Friderica menyebut dari total 111 sanksi administratif yang diberikan, 21 sanksi berupa peringatan tertulis.