KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan total 119 sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2026 hingga 30 September 2026. Sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen. Adapun sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct) secara langsung maupun tidak langsung. Baca Juga: Asuransi Aset Negara Baru 20%, Anggaran hingga Data Jadi Kendala
OJK Beri 119 Sanksi Administratif kepada PUJK Terkait Pelindungan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan total 119 sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2026 hingga 30 September 2026. Sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen. Adapun sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct) secara langsung maupun tidak langsung. Baca Juga: Asuransi Aset Negara Baru 20%, Anggaran hingga Data Jadi Kendala