KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 157 Surat Peringatan Tertulis kepada 130 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 30 November 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 September 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 157 Peringatan Tertulis kepada 130 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
OJK Beri 157 Surat Peringatan Tertulis kepada 130 PUJK per November 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 157 Surat Peringatan Tertulis kepada 130 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 30 November 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 September 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 157 Peringatan Tertulis kepada 130 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (11/12/2025).