OJK Beri 28 Sanksi Administratif ke PUJK Terkait Perlindungan Konsumen per April 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan total 28 sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2026 hingga 30 April 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan perlindungan konsumen. Adapun sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct) secara langsung maupun tidak langsung.

Secara rinci dari 28 sanksi tersebut, Dicky menerangkan OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.


Baca Juga: OJK Susun Rancangan POJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan Asuransi dan Dapen

"Selain itu, 11 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 274 juta atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu dilakukan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat.

Sementara itu, Dicky menambahkan dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK juga telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, 3 instruksi tertulis kepada 3 PUJK, dan 15 sanksi denda kepada 13 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 30 April 2026.

Baca Juga: LINE Bank Tambah Fitur Reksa Dana Digital

Selain itu, OJK menyampaikan terdapat 93 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 22,89 miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 19 April 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News