KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan total 28 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis hingga denda atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan PUJK terhadap regulasi yang berlaku sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen jasa keuangan.
Baca Juga: AAJI Ungkap Faktor Penekan Premi Reguler di Tengah Dinamika Ekonomi Menurut Dicky, sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (
market conduct) yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. "Dari total 28 sanksi administratif yang diberikan, sebanyak 17 berupa peringatan tertulis," ujar Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (5/6/2026). Selain peringatan tertulis, OJK juga menjatuhkan 11 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp 274 juta. Denda tersebut dikenakan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya terkait penyediaan informasi dalam iklan yang tidak sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Ini 10 Unitlink Pasar Uang yang Cetak Return Tertinggi per Mei 2026 "Sebanyak 11 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 274 juta dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan," ungkapnya. Untuk mencegah pelanggaran serupa terulang, OJK turut mengeluarkan perintah kepada sejumlah PUJK untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus atau menghentikan publikasi iklan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku industri jasa keuangan terhadap aspek perlindungan konsumen dan masyarakat. Di luar 28 sanksi tersebut, Dicky menjelaskan bahwa dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK juga telah memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK selama periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026. Sementara itu, OJK juga mencatat adanya upaya penyelesaian pengaduan konsumen yang dilakukan oleh pelaku industri.
Baca Juga: OJK Catat Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Turun 4,32% per April 2026 Hingga 20 Mei 2026, sebanyak 110 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp 36,54 miliar. OJK menegaskan, akan terus memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan guna memastikan perlindungan konsumen berjalan efektif dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News